PPK Kecamatan Tampan Gelar Rapat Pleno Terbuka

Sampaikan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPSHP 

Camat Tampan Nurhasminsyah foto bersama

PEKANBARU--(KIBLATRIAU. COM)-- Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)  Tampan mengelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Akhir Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019,  Rabu (15/8/2018). Acara itu berlangsung di Aula Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru.

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Panwaslucam Tampan Sukri Mustakim, 2 Anggota Panwaslucam Ramli dan Ardinal, Ketua PPK Tampan Mauli Warman dan anggota.  

Selain itu, Camat Tampan Nurhasminsyah, Kapolsek Tampan diwakili Panit Intel, Danramil dan utusan Parpol serta para Ketua dan Anggota PPS.

Ketua PPK Tampan Mauli Warman menyampaikan bahwa hasil rapat Pleno Rekapitulasi DPSHP akhir hari ini, nanti akan dikirim ke KPU dan kemudian KPU akan melaksanakan rapat Pleno yang perbaikan DPSHP menjadi DPT. 

Sesuai dengan nomor PKPU nomor 5 tahun 2018 itu DPT diumumkan tanggal 28 Agustus sampai dengan 17 April 2019 sampai hari pelaksanaan pemungutan suara DPT diumumkan kepada calon pemilih yang terdaftar di DPT.

"Terimakasih dan apresiasi kinerja rekan-rekan PPS.  Karena sudah  menyelesaikan pekerjaan berat sampai malam hari dan kegiatan rapat pleno datanya dicocokkan kembali," ucap Mauli.

Camat Tampan Nurhasminsyah dalam sambutannya menyampaikan,  meskipun pekerjaan yang sangat berat dengan sinergitas dan kebersamaan serta keikhlasan khususnya penyelengaraan pemilu ini akan berjalan dengan baik.

"Tahapan pleno ini adalah tahapan yang sangat penting untuk menjamin rasa keadilan dan menjamin utuhnya proses pemilu,  sehingga dapat diterima di masyarakat.

Karena dengan proses DPS akan dapat diketahui tentang hak pilih masing-masing sebagai warga negara. Kemudian kami berharap penyelengaraan pemilu 2019 dapat berjalan aman dan lancar dan memberikan keadilan kepada seluruh warga negara Indonesia," pinta Nurhasminsyah. 


Disisi lain Ketua Panwaslucam Sukri Mustakim didampingi dua anggotanya Ramli dan Ardinal mengingatkan agar penggunaan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dalam setiap pemutakhiran data pemilih sementara Pemilu 2019 secara umum dapat digunakan sebagai alat bantu dalam melakukan konsolidasi data pemilih.

"Tanpa mengurangi asas kemanfataan teknologi informasi, ada beberapa kendala penggunaan Sidalih.  Yakni  ditemukan dalam proses pemutakhiran data, tingkat akses jaringan, sistem yang mengalami gangguan dan pengetahuan.  

Selain itu,  penyelenggara dalam menggunakan Sidalih masih menjadi faktor penghambat dalam penyusun data pemilih yang akurat dan komprehensif dan segera menyelesaikan seluruh data untuk terinput di Sidalih sebelum penetapan nantinya," singkatnya.(Kim)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar